Mega Korupsi : Transaksi Timah Rp271 Triliun Pecahkan Rekor Korupsi BLBI

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Kasus Korupsi PT. Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun,  yang melibatkan 6 orang yang sudah divonis bersalah. Mereka diketahui gagal membayar polis kepada nasabah berkaitan dengan investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun sehingga negara merugi hingga Rp16,8 triliun. Yang terlibat juga para petinggi di perusahaan asuransi plat merah yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) , Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera).

Kasus Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)  yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,05 triliun dan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 12,3 triliun. Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya terjadi pada periode 2021-2022. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.  Para terdakwa bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor itu.

Kasus Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600   dengan kerugian negara sebesar Rp 9,37 triliun, yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi  pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Kasus Proyek penyediaan menara BTS dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun. Ada 6 terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kemenkominfo yang terbukti merugikan  negara Rp 8,03 triliun. Yang terlibat adalah : Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif, Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI), Irwan Hermawan, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak, Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

0 Komentar