Mega Korupsi : Transaksi Timah Rp271 Triliun Pecahkan Rekor Korupsi BLBI

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

DI saat sebagian besar masyarakat Indonesia menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan , terdengar kabar bak disambar petir di siang bolong kasus “mega korupsi senilai Rp 271 T yang melibatkan suami artis Sandra Dewi , Harvey Moeis dan crazy rich PIK , Helena Liem menyangkut tata kelola perdagangan timah yang juga melibatkan orang dalam atau pejabat  PT. Timah, Tbk, yang diduga sudah berlangsung cukup lama sejak 2015 sampai dengan 2022.

Harvey Moeis yang dikenal memiliki sejumlah perusahaan antara lain PT. Refined Bangka Tin , CV. Venus Inti Perkasa, dll serta beberapa perusahaan yang bergerak di bidang bisnis batubara, menikah dengan artis Sandra Dewi tanggal 14 November 2016 dengan bertempat di Disneyland , Tokyo dihadiri 50 undangan dengan menghabiskan biaya yang cukup fantastis sekitar Rp 1,5 Milyar di saat itu.

Tersangka sebelumnya atau tersangka ke – 15 Helena Lim dengan sebutan “crazy rich PIK” yang videonya berseliweran di IG atau Youtube sedang diwawancarai oleh Boy William dan Ashanti di rumah super mewahnya yang disampaikan bahwa rumahnya  sederhana dan uang penting kalau gak penting gak bisa beli makanan, sederhana saja seperti itu.

Peran Tersangka

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

Harvey Moein ditetapkan sebagai tersangka ke 16  , perannya menghubungi Direktur Utama PT. Timah,Tbk RZ yang bertujuan untuk bekerjasama atas penambangan liar di wilayah operasi PT. Timah serta kerja sama sewa menyewa peralatan peleburan timah dan hasil kesepakatan tersebut membuat PT. Timah merugi hingga triliunan rupiah. Tidak sampai disitu tersangka juga membuat kesepakatan antara PT. Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter yang menghasilkan banyak keuntungan dan tersangka meminta keuntungan disisikan untuk dirinya dengan dalih sebagai pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) , dengan harapan penyelewengan tersebut tidak terendus sebagai kasus korupsi. Atas hal tersebut tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka ke 15 , Helena Lim berperan membantu tersangka ke 16 ikut membantu memanipulasi dana keuntungan yang dianggap sebagai dana “CSR” dan dikelola  melalui PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) , hingga dana tersebut diterima oleh tersangka Harvey Moeis dan para pemilik smelter sebagai keuntungan pribadi dan kelompok. Helena Lim yang juga diduga menerima aliran dana korupsi dan merugikan negara disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI No.31  Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasak 56 KUHP.

0 Komentar