Polemik Permendag 36, Perlindungan Produk Dalam Negeri dari Serangan Impor Ilegal Dipertanyakan

Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
Nampak aktifitas calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten
0 Komentar

Contohnya, dengan membantu UMKM mengakses pasar yang lebih luas dan menyediakan pendanaan, mereka akan lebih mampu bersaing dengan produk-produk lain, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tidak seharusnya menjadi beban bagi wisatawan yang akan bepergian ke luar negeri.“Sebaliknya, ini adalah imbauan untuk membatasi pengeluaran dan mendorong konsumsi produk dalam negeri sebagai motor ekonomi kita melalui gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” tegasnya.

Menurut Sandiaga, aturan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal yang diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja.

Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa

“Kami harapkan aturan ini tidak membatasi perjalanan wisatawan Nusantara ke luar negeri, melainkan menjadi dorongan bagi kebanggaan terhadap produk dalam negeri dan memilih berwisata di Indonesia,” kata Sandiaga.

Revisi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sendiri mengakui implementasi Permendag 36/2023 memang menuai pro dan kontra. Zulhas mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian untuk membahas polemik permendag tersebut.

“Permendag 36 mungkin akan dievaluasi karena banyak keluhan yang diterima. Kami akan mengevaluasi dan sudah mengirim surat kepada Kemenko Perekonomian untuk membahas kembali,” ujar Zulkifli seusai meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta, 14 Maret 2024.

Zulkifli menyatakan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sudah diterapkan sejak lama oleh DJBC. Namun, dengan adanya Permendag 36/2023, aturan tersebut memperketat ketentuan barang yang boleh dibawa penumpang.

“Sekarang dijelaskan dalam permendag bahwa jika kita berbelanja di luar negeri dan membawa barang ke Indonesia, kita harus membayar pajak. Ini adalah hal yang wajar,” ucap Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC Kemenkeu siap memberikan dukungan penuh terhadap revisi Permendag 36/2023.

“Dukungan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi terhadap masukan yang diberikan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Masukan tersebut akan menjadi dasar untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan demi kepentingan ekonomi nasional,” tutup Nirwala. (*)

0 Komentar