Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menilai regulasi Permendag 36/2023 justru membatasi aktivitas impor resmi yang telah patuh terhadap pajak dan aturan dalam negeri.
“Banyak pusat perbelanjaan telah mematuhi prosedur impor yang sah dan membayar pajak dengan benar. Namun, dengan adanya pembatasan ini, impor resmi menjadi terbatas, sementara impor ilegal dibiarkan berkembang. Hal ini justru akan mendorong aktivitas impor ilegal yang lebih besar,” kata Alphonzus.
Ia menegaskan pemerintah seharusnya fokus pada upaya menekan impor ilegal daripada menghambat pelaku impor jasa titip dengan membatasi jumlah barang bawaan penumpang pesawat.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
“Pembatasan ini seharusnya tidak diterapkan secara merata. Sayangnya, sumber utama dari impor ilegal tidak ditangani. Akibatnya, kesulitan dalam impor resmi akan mendorong peningkatan impor ilegal,” ujarnya.
Ganggu Sektor Pariwisata
Peneliti dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai Permendag 36/2023 yang bertujuan untuk memperkuat pengendalian impor justru bisa mengganggu proses pemulihan sektor pariwisata di Indonesia setelah pandemi Covid-19. Potensi gangguan tersebut akan terwujud apabila pembatasan impor yang diatur dalam permendag tersebut menghambat operasional kegiatan pariwisata di dalam negeri.
Contohnya, terkait impor minuman beralkohol dengan merek tertentu yang hanya tersedia di luar negeri. Jika permendag mengakibatkan kesulitan atau kebingungan bagi pelaku usaha pariwisata dalam menjalankan kegiatan ini, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata, terutama pada segmen wisatawan mancanegara.
“Jika situasi ini terjadi, maka akan memengaruhi persepsi wisatawan mancanegara terhadap kunjungan mereka. Namun, jika tidak ada masalah signifikan, dampak negatif dari permendag terhadap wisman akan relatif kecil,” kata Yusuf Rendy Manilet.
Ia menegaskan melindungi pangsa pasar domestik dari produk impor yang bisa diproduksi di dalam negeri merupakan hal yang penting, terutama untuk mendukung UMKM melalui bea masuk. Namun, perlindungan terhadap UMKM tidak boleh hanya sebatas mengatur impor barang saja. Pemerintah juga harus menangani masalah-masalah yang dihadapi UMKM dan meningkatkan kapasitas mereka.