PERATURAN Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diterapkan mulai 10 Maret 2024 langsung menuai polemik. Efektivitas permendag ini untuk melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor ilegal dipertanyakan. Kurangnya sosialisasi terkait penerapan aturan ini juga membuat masyarakat gagal paham.
Implementasi Permendag 36/2023 telah mengubah proses pembatasan impor dengan memindahkan pengawasan dari luar wilayah pabean (post border) menjadi di dalam wilayah pabean (border) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejak kebijakan ini mulai berlaku, pengawasan terhadap koper di bandara menjadi lebih ketat. Banyak koper milik penumpang pesawat yang diperiksa secara intensif oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Akibatnya, banyak keluhan masyarakat terkait masalah ini tersebar luas di berbagai platform, termasuk media sosial (medsos).
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Presenter Darius Sinathrya pun meluapkan kekesalannya. Menurutnya, saat ini masyarakat tidak lagi bebas bepergian ke luar negeri. “Bikin ribet. Sebenarnya kita ini warga negara, apa tahanan ya? Segitu curiga sama semuapenumpang sampai bikin aturan yang mboten-mboten,” tulis Darius pada platform media sosial X (dahulu Twitter).
“Gak sekalian bandaranya ditutup biar enggak usah ada yang keluar negeri?! Mau nertibin jastip yang kena imbas semua penumpang,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh komedian Muhadkly Acho. Kurangnya sosialisasi terkait penerapan dan manfaat aturan ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Bukannya bikin kita mudah, malah sukanya bikin ribet. Apes bener dah,” tulis Acho.
Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi juga turut berkomentar. Ia menilai penerapan kebijakan tersebut dapat mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat ketika bepergian ke luar negeri.
Selain menuntut lebih banyak waktu, kebijakan pelaporan yang belum jelas konsekuensinya jika tidak dilakukan juga menimbulkan ketidakpastian.
“Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru-buru, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?” tulis Ismail Fahmi melalui akun X @ismailfahmi.