MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat menteri Presiden Joko Widodo untuk didengar keterangannya dalam persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Surat itu dilayangkan hari ini.
“Sudah (dilayangkan surat panggilan), hari ini,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa, 2 April.
Empat menteri yang akan dihadirkan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Tak hanya itu, mahkamah juga sepakat untuk menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka akan didengar keterangannya pada Jumat, 5 April.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menekankan keputusan memanggil pihak-pihak tersebut bukan berarti mahkamah mengakomodir para pemohon. Tetapi, semata untuk kepentingan persidangan.
Sedianya, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sempat memohon kepada mahkmah untuk menghadirkan beberapa menteri untuk menggali dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
“Ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” jelas Suhartoyo. (*)