KORLANTAS Polri memastikan pemberlakuan ganjil-genap (gage) dilakukan sejak KM 0 Tol Japek-KM 414 Tol Kalikangkung dimulai 5 April 2024 di masa mudik Lebaran.
“Gage diberlakukan hanya di jalur tol penggal jalan Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung. Karena asal pemudiknya jelas Jabodetabek, dan tujuan mudiknya Jawa Tengah dan Jogja,” ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan Slamet, terdapat penyempitan lajur yang terjadi di jalur gage tersebut. Sehingga, saat dilakukan pemetaan, akan menimbulkan pertemuan yang berujung mobil tak bergerak.Dibeberkan Slamet, apabila hanya diterapkan dua lajur contraflow, dipenggal Tol Japek atau Cawang V/C Ratio hingga ujung Tol Jakarta-Cikampek berada di 0,8.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
“Harapannya di bawah 0,7. Salah satunya ditambahi dengan gage sesuai SKB, contraflow, dan one way baru 0,6. Sehingga untuk mudik jalur itu bisa dilintasi dengan nyaman,” ujar Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan titik pemberlakuan ganjil genap (gage) saat mudik dan balik Lebaran 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Juanedi, menjelaskan gage akan diberlakukan sejak 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 8-9 April 2024, gage diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang,” kata Eddy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskan Eddy, untuk arus balik Lebaran, gage berlaku sejak 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Jakarta. Lalu, pada 13 April 2024 diberlakukan lebih awal sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama. (*)