KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap memberikan keterangan di persidangan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) apabila dibutuhkan oleh Hakim Makamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikannya merespon permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar mahkamah menghadirkan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.
“Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir,” ucap Sigit kepada wartawan, Selasa, 2 April.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Sigit juga menegaskan akan tunduk sepenuhnya dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga, akan hadir bila dibutuhkan.
“Kita taat terhadap aturan dan konstitusi,” kata Sigit.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK) untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna didengar keterangannya di persidangan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kehadiran Kapolri dalam persidangan dapat membuat terang soal dugaan intimidasi hingga ketidaknetralan oknum polisi pada Pemilihan Umun (Pemilu) 2024.
“Kenapa kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” sebutnya.
Selain itu, Todung juga menyebut bila dihadirkan, kubu Ganjar-Mahfud ingin Kapolri menjelaskan soal kebijakan dan perintah terkait Pemilu.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” kata Todung. (*)