KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan adanya kemungkinan bergabung dengan Ombudsman RI dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang. Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
“Ini akhirnya mungkin ada pelemahan betul, saya betul-betul merasakan dari pelbagai pihak menyerang KPK. Kalau dilihat dari kinerja, bukan maksud membela diri, ada kok laporan tahunan KPK itu, dari sisi penindakan tak kurang loh, kecuali dari segi OTT (operasi tangkap tangan),” kata Alex.
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkannya, pembahasan rencana KPK menghapus Bidang Penindakan dan bergabung dengan Ombudsman telah dibahas di Bappenas.
“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk menciptakan KPK seperti itu,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 Maret 2024.
Ia menyoroti masa kepemimpinan Presiden Joko WIdodo yang hampir rampung, justru malah memberikan legasi yang buruk soal pemberantasan korupsi dengan cara mengubah KPK menjadi lembaga pencegahan. Menurut Kurnia, jika itu terjadi maka ada perubahan yang signifikan seperti perubahan Undang-Undang KPK, dan itu yang mesti dikawal khalayak ramai.
“Tentu kami tak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tak tepat kalau hanya mengedepankan pencegahan,” ujarnya. (*)