Skema power wheeling ini sangat diperlukan di Indonesia karena, sistem ketenagalistrikan yang ada di Indonesia, dengan PLN yang memiliki hak monopoli dalam penguasaan jaringan transmisi atau hanya PLN sampai saat sebagai perusahaan Tunggal kelistrikan milik negara. Melalui skema power wheeling ini maka jaringan tenaga listrik dapat digunakan atau dimanfaatkan secara bersama serta dengan skema tersebut maka hal ini dapat memungkinkan pihak swasta atau independent Power Producers (IPP) energi terbarukan untuk menjual listrik secara nyata kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi dari milik PLN sebagai perantara penyaluran listrik.
Dengan adanya skema power wheeling ini maka akan sangat bermanfaat untuk penyaluran energi listrik energi terbarukan. yang mana sebelumnya PLN sebagai perusahaan listrik tunggal yang telah kelebihan beban serta didominasi oleh pembangkit energi fosil yang mana energi fosil memiliki dampak terhadap pencemaran lingkungan sehingga hal ini menghambat capaian target bauran energi bersih. Selain itu, dengan skema power wheeling ini maka dapat menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) untuk melakukan penyaluran energi listrik terbarukan ke daerah 3T.
Dengan adanya pengurangan beban tersebut, maka membuat PLN bisa lebih fokus dalam pemberian pelayanan listrik kepada masyarakat. Dengan demikian skema power wheeling ini harus diterapkan di Indonesia dan hal ini bisa diwujudkan dengan melakukan pengesahan terhadap RUU EBT menjadi Undang-Undang yang memuat skema power wheeling ini. dengan demikian skema power wheeling ini dapat diimplementasikan, sehingga masyarakat mampu merasakan dampak nyata dari penyaluran energi terbarukan dengan baik dan yang ramah lingkungan serta apa yang menjadi komitmen dari Indonesia untuk mencapai net zero emission yang ditargetkan di tahun 2060 dapatterwujud. (*)