Upaya dari pemerintah dalam mendorong penggunaan dari EBT ini, dengan cara pemerintah membuat Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pelaksanaan pembelian listrik, dan komitmen pemerintah dalam percepatan pengembangan terhadap energi terbarukan. Diterbitkannya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, mempercepat target peningkatan EBT dalam bauran energi nasional, serta penurunan gas rumah kaca (GRK).
Menanggapi PERPRES tersebut sebagai upaya mendorong penggunaan dari EBT, maka DPR selaku Lembaga Legislatif membuat perancangan RUU EBT sebagai regulasi dalam taraf Undang-Undang untuk pengembangan EBT. RUU EBT sendiri sebagai upaya dari DPR untuk membuat sebuah peraturan yang komprehensif, berkelanjutan dan adil dalam pengembangan EBT tersebut, sehingga hal ini akan membawah manfaat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap kalangan masyarakat, salah satunya adalah dengan adanya skema power wheeling.
Seperti dijelaskan diatas bahwa, dalam RUU EBT ini terdapat skema power wheeling. Lalu apa sebenarnya skema power wheeling itu? dilansir dari https://iesr.or.id/ Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent PowerProducer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadapmasyarakat melalui jaringan transmisi PLN. Power wheeling dapat meningkatkan permintaanenergi terbarukan serta mendorong partisipasi Masyarakat dalam penyediaan energiterbarukan, sehingga dengan ini mengakselerasikan peningkatan energi terbarukan, sertadengan adanya skema power wheeling ini dapat mengurangi beban investasi PLN untukpembangkitan energi terbarukan.
Baca Juga:Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUIPernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa
Skema power wheeling atau pemanfaatan jaringan bersama tenaga listrik dapat memberikan adanya akses yang memudahkan bagi konsumen dalam mendapatkan pasokan dari energi terbarukan dengan harga yang kompetitif. Dengan demikian hal ini dapat mendorong minat untuk pengembangan terhadap sumber daya energi terbarukan yang telah ada, dan dengan ini juga tidak perlu lagi bergantung pada permintaan dari PLN sebagai off-taker sampai saat ini.
Energi terbarukan (renewable) power wheeling ini juga akan membuat peningkatan terhadap tingkat utilisasi jaringan listrik yang dimiliki oleh PLN, serta dengan skema power wheeling ini dapat menjadi salah satu sumber pendapatan (revenue) PLN yang berasal dari sewajaringan.