PERTAMBANGAN adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Namun tak sedikit orang yang melakukan penambangan yang tidak memenuhi standar yang sudag diatur salah satunya adalah tambang batu bara ilegal. Pertambangan Ilegal adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bumi Etam Kalimantan Timur makin hari semakin rusak akibat pertambangan dan penebangan hutan yang masif. Di berbagai tempat terlihat bukit yang semula penuh pepohonan hijau, berubah menjadi gundul dan tanahnya dikeruk diambil lapisan tanah hitamnya, batubara.
Baca Juga:24 Jam: Penjualan Mobil Listrik Xiaomi SU7 Tembus 88.898 UnitPanglima TNI: Ada 65 Ton Amunisi Kadaluwarsa di Gudmurah Sebenarnya Hendak Dimusnahkan
Dalam perjalanan via tol Samarinda Balikpapan terlihat bukit-bukit tandus yang menyisakan cadas orange kemerahan. Tanaman sekeliling juga mati kekeringan.
Bukan menjadi rahasia umum, begitu maraknya penambang batubara illegal di Kalimantan timur. Persoalan pokoknya terletak pada perijinan yang dipegang oleh Pusat.
Sulitnya mengurus ijin menjadi alasan para penambang bertindak cepat. Ijin belum turun mereka sudah beroperasi. Repotnya pemerintah daerah tidak bisa menindak karena kewenangan ada di Pusat.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berkali-kali menyatakan keprihatinannya dengan banyaknya penambang illegal. Saat menyerahkan penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup minggu lalu menjelaskan bahwa Kaltim merupakan daerah penghasil devisa negara sebesar 32 bilion USD atau setara 500 triliun rupiah.
Sejak perijinan dan kewenangan ditarik ke Pusat, tak ada lagi kewenangan bagi Pemerintah provinsi ataupun Kabupaten /Kota untuk melakukan pengawasan. Bahkan belum ada izin sudah ditambang oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menyisakan kerusakan lingkungan. Ditambah lagi masyarakat pemilik lahan mudah dibujuk untuk dibeli tanahnya guna dikeruk batubaranya oleh para penambang tak berijin.
Problem lainnya para pegiat lingkungan dihadapkan dengan ancaman-ancaman pengrusakan lingkungan oleh oknum-oknum yang tak berijin.