Namun, setelah melakukan aksinya, pelaku mengurung korban di dalam kamar dan tidak mengizinkannya keluar. “Korban tidak boleh turun, tidak boleh keluar kamar dengan alasan kondisi demam,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.