KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero). Aset yang disita yakni berupa satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang.
“Telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687.000.000 lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/3/2024).
Disebutkan, paket saham dimaksud tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, S.H. di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Pertarungan Akbar Liga Inggris Manchester City-Arsenal Minggu 31 Maret 2024, Berikut Prediksi Susunan PemainPerangkat Game Portabel Banyak Diminati, Yuk Kenalan dengan Razer Edge WiFi
Sita eksekusi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur,” ujar Ketut.
Selanjutnya, atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor akan menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226.