Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Siapa saja yang masuk tim hukum?
Beberapa nama beken memenuhi daftar tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Salah satu nama ialah Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum. Ia juga berstatus Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:Apple Rilis iPad Pro dan Air Generasi Terbaru di Bulan MeiTNI Akui 13 Prajurit Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya Punya Peran Berbeda
“Alhamdulillah pendaftaran pasangan calon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Dan Nomornya adalah Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Malam ini kita akan melengkapi bukti-bukti, kita bundel hari ini. Jadi, InsyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang telah ditentukan MK,” ucap Todung.
Sedangkan sederet nama lain yang ditunjuk sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud yaitu Maqdir Ismail, Henry Yosodiningrat, serta Ronny Talapessy.
Dalam tuntutan permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka mengklaim Prabowo-Gibran telah melanggar ketentuan hukum dan etika pada saat melakukan pendaftaran Pilpres 2024.
Tak hanya itu, tim Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia hingga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024.
“Jadi bukan di satu atau dua tempat, tetapi di seluruh Indonesia. Kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang sama-sama didengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU untuk mengadministrasi pemungutan suara ulang,” kata Todung Mulya Lubis.
Ia menjelaskan, akar dari masalah ini adalah terjadi sebuah nepotisme. Penyalahgunaan kekuasaan menciptakan abuse of power hingga muncul putusan MK Nomor 90, politisasi bansos, dan terjadi kriminalisasi.
Baca Juga:Daftar Lengkap Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Sidang Sengketa Pilples 2024 di Mahkamah KonstitusiMobil Listrik Xiaomi SU7 Diterima Positif, 50.000 Unit Hanya 27 Menit
Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud dibentuk atas arahan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Ketua Umum partai politik (parpol) pengusung capres-cawapres nomor urut 3 yang terdiri dari PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
Todung Mulya Lubis ditunjuk selaku Ketua Tim Hukum. Sedangkan posisi Wakil Ketua diisi Hendry Yosodiningrat.