Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer.
Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah melakukan geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp.33 miliar dalam bentuk Rp.10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta. (*)