Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, para tersangka sepakat untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ‘masal’ itu mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun, dan total sudah ada 16 tersangka yang ditahan Kejagung. (*)