“Kami membuka ruang kepada PTN maupun PTS yang akan menyelenggarakan program MBKM Mandiri itu untuk selalu berkonsultasi dengan kami. Guideline-nya sudah jelas. Jadi itu yang kami mohon untuk bisa dipenuhi,” kata dia.
Dia menjelaskan, MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas, salah satunya lewat magang. Tapi, pelaksanaan magang itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.
“Karena tidak semuanya itu basisnya hanya untuk memberikan anak keluar saja tanpa memperhitungkan tadi basis muatannya. Proses pembelajarannya juga harus diperhatikan. Karena ini akan dikonversi dengan SKS yang cukup besar. Peningkatan kompetensinya ada (atau) nggak, dan sebagainya,” terang dia.
Baca Juga:Tradisi Pertarungan Panthera Tigris Sondaica, Arena Gladiator di Tanah JawaKPU Bersedia Perlihatkan Isi Kontrak dengan Alibaba Cloud dan Resume dari Proses Pengadaan Layanan Tanpa Tunjukkan Informasi yang Dikecualikan
Abdul menerangkan, sejatinya Kemendikbudristek terus memberikan ruang kepada semua perguruan tinggi dan juga mahasiswa untuk berkonsultasi terlebih dahulu ketika mengikuti program MBKM. Pemberian ruang tersebut masih dan akan terus dilakukan. Sebab itu, dia mendorong agar perguruan tinggi tetap menyelenggarakan program MBKM dengan menggunakan pedoman yang ada.
“Jadi bagaimana kalau kita melakukan konversi yang 20 SKS, tentu kan ada kriteriannya. Jadi tidak semerta-merta anak melakukan kerja berbasis fisik, terus kita konversi 20 SKS. Kan itu tidak ada nilai pembelajaran dan nilai peningkatan kompetensinya, bahkan tidak ada nilai saintifiknya,” terang dia. (*)