Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan hoax yang melibatkan Aiman Witjaksono. Aiman menyatakan rasa syukurnya setelah kasusnya dihentikan.
Aiman juga meminta agar pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dapat dihentikan proses penyidikannya. (*)