POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan hoaks Aiman Witjaksono yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
“Laporan berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,” kata Finsensius kepada wartawan di Polda Metro Jaya Kamis (28/3/2024).
Sambil menunjukkan SP3 kepada wartawan, Finsensius menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya per Rabu (27/3/2024) kemarin. Dia mengatakan bahwa status Aiman tak lagi terlapor.
Baca Juga:Rusia Mengaku Tak Percaya ISIS-K Pelaku Penembakan Massal d Moskow, Ini AlasannyaKebijakan Industri: Timur Atau Barat, Pembangunan Atau Perang?
“Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum memang sejak awal kami meyakini betul kasus Saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” katanya.
Finsensius menambahkan, pihaknya bakal mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 tersebut.
“Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi, poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman,” katanya.
Sementara itu, Aiman mengaku bersyukur seusai kasusnya dihentikan. Kendati demikian, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juga dihentikan penyidikannya.
“Ada rekan-rekan kami juga. Misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakundini Bakrie yang mendapat beberapa laporan,” katanya.
“Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan,” imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penghentian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 ayat (1) tentang Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
“Oleh karena itu, sangkaan dan dakwaan dalam kasus ini akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945,” ungkapnya.
Baca Juga:Mengapa Perguruan Tinggi di Indonesia Terjebak Kasus Tindak Pidana Perdagangan OrangMengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
“Putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2024 juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ary.