Beberapa Pemain yang tidak memiliki keturunan Indonesia akan tetapi melalui proses permohonan kewarganegaraan, mereka telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Seperti Cristian Gonzales, Alberto Goncalves dan Marc Klok. Karena mereka telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemain-pemain yang masuk dalam kategori sebagai pemain diaspora antara lain seperti Elkan Baggott, Sandy Walsh, Shayne Pattynama dan Justin Hubner. Elkan Baggott dan Sandy Walsh sendiri merupakan keturunan Indonesia dari pihak ibu, sementara Shayne Pattynama dan Justin Hubner merupakan keturunan dari pihak ayah yang merupakan orang Indonesia. Hal ini dalam asas kewarganegaraan disebut dengan asas Ius Sanguinis, dimana seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, dalam hal ini keturunan langsung dari orang tua.
Walaupun sudah memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia, pemain-pemain keturunan yang sudah berusia lebih dari 18 tahun atau telah menikah tetap harus menjalani proses naturalisasi, hal ini dikarenakan Indonesia tidak mengenal prinsip kewarganegaraan ganda. Pemain seperti Justin Hubner yang telah memiliki darah Indonesia dari pihak ayah harus tetap menjalani proses naturalisasi karena ia juga memiliki kewarganegaraan Belanda yang harus ia lepaskan untuk dapat melakukan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca Juga:Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar MahfudPemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana
Selain itu ada juga kasus dimana pemain yang dinaturalisasi oleh PSSI memiliki keturunan Indonesia dari kakek dan nenek mereka, pemain yang masuk dalam kategori ini antara lain seperti Ivar Jenner yang neneknya adalah ibu dari ayahnya, dan Jordi Amat yang neneknya lahir di Makassar dan memiliki leluhur anggota kerajaan Siau.
Pada dasarnya perbedaan antara pemain keturunan dengan naturalisasi sendiri adalah terletak pada konsepsi pemahaman terkait dengan pengertian dari konsep keturunan atau dengan istilah lain diaspora yaitu adalah orang yang memiliki keterikatan dengan tanah airnya dalam hal ini keterikatan dengan negara Indonesia, sementara naturalisasi sendiri adalah proses pewarganegaraan yang diatur oleh Undang-Undang melalui tata cara permohonan untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Tujuan dari pemberian kewarganegaraan kepada pemain-pemain keturunan atau pemain yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang sendiri tidak lain adalah untuk meraih kesuksesan dalam jangka waktu pendek hingga menengah, selagi Indonesia melakukan pembibitan untuk mencari pemain-pemain muda yang memiliki potensi besar di masa depan. (*)