Menurut kuasa hukum TPN, hal tersebut telah melanggar asas pelaksanaan pemilu, yakni asas bebas, jujur dan adil. Kemudian nepotisme berdampak luas mulai dari mobilisasi aparat penegak hukum, menteri, pemerintah daerah dan kepala desa. Mereka menilai nepotisme telah mempengaruhi masyarakat untuk memberikan suara kepada pihak yang bukan seharusnya.
Tim hukum TPN juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilu dalam pemungutan suara seperti ketiadaan form C keberatan hingga kelebihan surat suara di 35 provinsi maupun penghitungan suara yang di mana KPPS tidak memberikan hasil C salinan maupun ketidaksesuaian jumlah surat suara.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menilai, upaya diskualifikasi Prabowo-Gibran menjadi solusi karena nepotisme dan abuse of power memiliki dampak lanjutan dari kecurangan pemilu.
Baca Juga:Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan DanaPerubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan Mudik
Tim hukum Ganjar-Mahfud mengutip sejumlah putusan MK di beberapa daerah sebagai solusi penghapusan abuse of power Jokowi.
Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menekankan bahwa permohonan pasangan nomor urut 1 dan 3 berbicara soal angka, melainkan soal prinsip pelaksanaan pemilu.
“Bagi orang yang melihat pemilu sebatas angka-angka secara normatif, tuntutan ini pasti dianggap tidak realistis. Tapi bagi yang memandang pemilu sebagai sebuah prinsip, tuntutan pembatalan pasangan Prabowo-Gibran itu make sense,” kata pria yang karib disapa Castro, Rabu (27/3/2024).
Castro mengatakan, Wapres Ma’ruf Amin sebelumnya sempat dipersoalkan karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah. Namun, permohonan tersebut ditolak MK. Kali ini, ia melihat situasi Gibran berbeda karena sudah ada pelanggaran etik berat yang disidangkan.
“Jadi hal yang wajar dan realistis kalau pembatalan masuk dalam tuntutan. Itu sangat relevan. Hanya saja, dalil kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu juga tetap harus diajukan agar konteksnya tidak keluar sengketa hasil,” kata Castro.
Di sisi lain, Castro juga melihat permohonan kedua pemohon masih rasional karena mampu menjabarkan kekuasaan yang abusive. Ia tidak memungkiri ada potensi politisasi bansos. Oleh karena itu, dalil pemohon harus dibuktikan meski Jokowi bukan bagian timses. Kini, semua tergantung kemauan MK dalam mengungkapnya.