Melihat penjelasan tersebut, berarti jelas bahwa magang dengan program ferienjob tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti waktu pelaksanaan dan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.
Padahal, program ini sebelumnya disebut terkait dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Janji bahwa program magang yang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 sks juga tidak benar.
Guru besar Unja dikabarkan terlibat dalam kasus TPPO bergedok magang di Jerman. (Antara/HO-Unja/aa)
Soal ferienjob yang merupakan program resmi di Jerman juga ditegaskan Djuhandhani. Program ini memang dibuat untuk mahasiswa mencari uang tambahan saat libur kampus resmi.
Baca Juga:Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar MahfudPemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana
“Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, disistat Antara.
Magang di Luar Negeri Sulit
Sejauh ini tidak disebutkan 33 universitas yang menjalankan program serupa. Namun, baru Universitas Atma Jaya (UAJ) dan Universitas Jambi (Unja) yang buka suara terkait ferienjob. Pihak UAJ menyebut sebanyak 27 mahasiswa yang menjadi peserta magang ke Jerman atau ferienjob sudah kembali ke Tanah Air.
Program ferienjob dari kampus ini dimulai sejak 2023 dan mengirimkan 27 mahasiswa dari berbagai fakultas. Mereka mulai berangkat menjalankan program sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2023. UAJ langsung melakukan evaluasi pada Januari 2024 dan hasilnya langsung melakukan pemutusan penghentian program.
Di sisi lain, masalah Unja dalam kasus ini terbilang lebih pelik. Seorang guru besar, yang diketahui bernama Prof. Sihol Situngkir, dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan TPPO ini. Sebanyak 83 mahasiswa Unja menjadi korban.
Namun, Rektor Unja Prof. Helmy menegaskan sang guru besar tidak aktif sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. Dalam kasus ini pun guru besar tersebut tidak mewaliki Unja, melainkan sebagai perwakilan PT SHB.
Guru Besar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menyayangkan puluhan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang percaya begitu saja dengan perusahaan yang menawarkan magang di Jerman. Dari kasus ini, ia mempertanyakan sejauh mana literasi, pemahaman, dan kehati-hatian perguruan tinggi pengirim terkait dengan konsep magang, terutama ke luar negeri.