Menurut Rospita, berdasarkan keputusan tersebut, dinyatakan tidak ada konsekuensi bahaya yang sah menurut Undang-Undang.
“Menurut termohon, sebagaimana yang diminta oleh pemohon, informasi proses pengadaan layanan cloudnya dan kontraknya itu terbuka atau tidak?” ucap Vici.
Sebelumnya, pada perkara ini, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU RI sebagai termohon.
Baca Juga:Amel Korban Pembunuhan Berencana di Kampung Ciseuti Sempat Berteriak Minta AmpunUniversitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Penyelenggaraan Magang Mahasiswa ke Jerman
Sidang sengketa informasi meliputi permohonan informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Dalam perkara ini, permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024, meliputi topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Terakhir, permohonan informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, yang meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024. (*)