“Kemudian saksi Danu bertanya lagi kepada terdakwa ‘naha mang di jatah?’ (kenapa paman dijatah?), selanjutnya terdakwa berkata ‘kan Danu apal sorangan basa nitah Danu oge ngan dibere dua puluh rebu’, (kan Danu juga tahu sendiri, waktu nyuruh Danu saja cuma dikasih uang dua puluh ribu),” katanya.
Tidak lama kemudian, Yosep juga bilang kepada Danu agar korban diberikan pelajaran. Namun, Danu masih tak mengerti apa yang dimaksud oleh terdakwa Yosep soal memberikan pelajaran kepada korban.
“Danu, malah terdakwa berkata lagi ‘rek mere pelajaran ka bibi jeung ka Amel’ (mau ngasih pelajaran ke bibi dan Amel), selanjutnya terdakwa meminta saksi Danu supaya membantu terdakwa dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan korban Amel, lalu setelah saksi Danu setuju untuk membantu terdakwa,” kata dia.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunung Kidul, BMKG: Adanya Aktivitas Subduksi LempengBareskrim Ungkap Kecurangan SPBU yang Diduga Palsukan BBM Jenis Pertamax di 4 Lokasi, Berikut Barang Bukti
Setelah menyetujui tawaran dari Yosep, Danu pun mendapatkan peran oleh Yosep untuk mengambilkan golok yang berada di TKP. Bukan hanya itu, Danu pun diminta Yosep agar nanti menunggu di luar TKP.
“Kemudian terdakwa juga menyuruh agar saksi Danu supaya menjaga di luar saja dengan berkata ‘engke Danu mah jagaan rumah di luar wae’ (nanti Danu jaga rumah dari luar saja), selanjutnya terdakwa menyuruh lagi supaya saksi Danu untuk memarkirkan motornya di kebun dengan berkata ‘motornya engke parkirkeun di kebon’ (motornya nanti parkir di kebun), lalu menunggu perintah selanjutnya dari terdakwa dengan berkata ‘nunggu intruksi amang wae’ (nunggui nstruksi paman saja),” pungkasnya.
Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (*)