Begini Penjelasan Bawaslu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Jokowi Bagikan Bansos dengan Spanduk Bergambar Prabowo-Gibran di MK

Begini Penjelasan Bawaslu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Jokowi Bagikan Bansos dengan Spanduk Bergambar Prabowo-Gibran di MK
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)
0 Komentar

KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait membagikan bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. Bagja mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Bagja mengatakan ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi.

Kendati demikian, Bagja menyebut dari dua laporan itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu lantaran tidak adanya unsur pelanggaran.

Baca Juga:Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sri Mulyani Bilang IniMenko Polhukam Ungkap Jumlah Terbaru Mahasiswa Indonesia Terindikasi Korban TPPO di Jerman, 1.900 Orang

“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Diketahui, Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, tim Prabowo-Gibran selaku pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (*)

0 Komentar