“Kemudian saksi Arighi dengan posisi sebelah kiri korban Amel memegang pergelangan tangan kanan korban Amel dengan kedua tangannya, lalu pada saat itu korban Amel terbangun dengan posisi duduk di atas kasur, dan melihat korban Amel terbangun,” tuturnya.
Melihat Amel terbangun dari tidurnya, dalam dakwaan tersebut mengungkap bahwa Danu langsung meninju Amel dan mengenai kening kanan Amel satu kali. Di situlah Amel meminta ampun agar tidak dianiaya.
“Saksi Danu langsung meninju korban Amel dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali, sehingga korban Amelia menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amelia berkata ‘ampun, ampun’ lalu tangan kanannya ditarik oleh saksi Arighi, sehingga posisi badannya menjadi agak condong ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Penyelenggaraan Magang Mahasiswa ke JermanTerungkap Peran Penting Harvey Moeis di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
“Kemudian dari arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amel menggunakan stik golf ke kening korban Amel sebanyak 1 (satu) kali sehingga posisi kepala korban Amel menjadi miring ke kanan,” lanjutnya.
Setelah memukul korban Amel, terdakwa Yosep pun langsung keluar kamar sambil membawa stik golf yang menjadi alat yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
“Kemudian saksi Abi maju sedikit dekat ke posisi saksi Arighi dan selanjutnya saksi Abi dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban Amel ke tembok. setelah itu saksi Danu keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban Amel, sementara saksi Arighi dan saksi Abi masih berada di dalam kamar korban Amel,” pungkanya.
Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. (*)