AMALIA Mustika Ratu atau Amel menjadi salah satu korban pembunuhan yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, pada 18 Agustus 2021 lalu. Sebelum dieksekusi, Amel sempat berteriak minta ampun.
Hal itu tertuang dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang saat terdakwa Yosep Hidayah dihadirkan sebagai terdakwa pada Kamis (28/3/2024).
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang didampingi oleh hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawati. Sementara untuk kursi JPU dari Kejati Jabar diduduki oleh Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
Baca Juga:Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Penyelenggaraan Magang Mahasiswa ke JermanTerungkap Peran Penting Harvey Moeis di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Agenda perdana persidangan ini, diawali oleh baca dakwaan oleh JPU. Sekira pukul 00.30 WIB pada 18 Agustus 2021 lalu itu, terungkap bahwa saksi M Ramdanu alias Danu dipanggil oleh terdakwa Yosep untuk masuk ke dalam TKP. Saat itu, Danu pun melihat saksi lainnya yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia sudah berada di dalam rumah TKP.
“Situasi pada saat itu di ruang tamu sudah dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya, lalu setelah saksi Danu berada di ruang tamu, kemudian terdakwa mulai melaksanakan rencananya dengan menyuruh saksi Danu untuk mengambil golok dengan berkata ‘Nu pang nyandakeun bedog’ (Nu ambilkan golok),” ungkap JPU dalam bacaan dakwaan.
Usai diperintah oleh terdakwa Yosep, Danu tanpa pikir panjang untuk mengambil sebilah golok yang berada di dapur rumah TKP.
“Tanpa berpikir lagi lalu saksi Danu langsung menuju ke arah dapur untuk mengambil golok sesuai rencana dikarenakan sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut berada di dekat gas epiji 3 kg dengan ciri-ciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya,” katanya.
“Setelah mengambil golok dari dapur lalu saksi Danu kembali lagi ke arah ruang tamu sambil membawa golok dan menyerahkan golok kepada terdakwa, namun tiba-tiba golok tersebut direbut oleh saksi Arighi sementara saksi Abi tetap diam di ruang tamu,” ungkapnya.
Setelah sajam golok tersebut berada di tangan saksi Arighi, Danu pun kembali diperintah oleh Yosep agar kembali menunggu di luar rumah. Saat itu, terdengar suara cekcok antara Yosep dan Tuti. Di momen tersebut, terungkap bahwa Yosep meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang yang diminta.