TIM Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menuding Presiden Joko Widodo, sengaja membiarkan para menterinya di Kabinet Indonesia Maju untuk terlibat langsung dan ikut campur dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam sidang gugatan persengketaan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Bambang menjelaskan upaya Jokowi dalam mengerahkan menterinya untuk Pemilu bermula dari pernyataannya yang menggunakan data Badan Intelijen Negara (BIN). Data BIN tersebut, menurut Bambang, digunakan untuk mengetahui data survei dan arah partai politik.
“Timbul pernyataan dalam kapasitas apa Presiden Jokowi menggunakan BIN untuk mengetahui data survei dan arah partai politik,” kata Bambang.
Baca Juga:Fakta-fakta Kematian Sobikhul Alim Usai Diperiksa Polisi Jadi Saksi Dugaan Perampokan yang Tewaskan Istri Pengusaha GresikSidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto: Bansos Jokowi Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Bambang menyebut sejumlah menteri yang dibiarkan terlibat dalam proses Pemilu. Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan hingga Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan sejumlah ‘dosa’ yang dilakukan oleh para menteri tersebut. Seperti Airlangga yang sering melakukan politisasi bantuan sosial. Luhut yang kerap mengumbar dukungan bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di berbagai media.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Bambang.
Selain nama-nama tersebut, Bambang juga menyebut nama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menteri Pertanian Andi Amran. Para menteri kata Bambang juga tidak mengajukan cuti dari jabatannya saat kampanye dan menyalahgunakan bantuan sosial untuk pemenangan Prabowo-Gibran. (*)