CALON presiden nomor urut tiga, Mahfud Md, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK dapat membuat landmark decision atau keputusan monumental. Hal tersebut dia sampaikan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Mahfud, MK sudah pernah mengeluarkan putusan semacam itu sebelumnya. “Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision,” kata Mahfud, yang juga pernah menjadi Ketua MK.
Mahfud memberikan contoh beberapa keputusan MK yang kemudian dianggap monumental. Di antaranya, kata Mahfud, adalah penggunaan teori open legal policy dalam pengujian undang-undang. Selain itu, terdapat pula preseden MK memperkenalkan konsep pelanggaran terstruktur, sistemasi, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu yang kemudian diadopsi dalam tata hukum Indonesia.
Baca Juga:Kementerian Komunikasi dan Informatika Rilis Buku Elektronik MudikPedia Selama Lebaran 2024Bawaslu Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Salah Satunya Soal Bansos
Mahfud juga mengungkit beberapa pujian yang disematkan kepada MK karena keberanian tersebut. Di antaranya, kata dia, ada dalam Harvard Handbook 2012 hingga berbagai penelitian dari para ahli hukum. “Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media,” ucapnya.
Adapun menurut laman Pusdik MK, landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai preseden karena tidak ditampung oleh peraturan yang ada. Selain itu, landmark decision juga dimengerti sebagai putusan yang menyimpang dari UU karena diperlukan demi keadilan dan putusan itu diterima oleh publik dalam penerapan hukum.
Maka dari itu, Mahfud yakin MK memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan-keputusan besar. Salah satunya, seperti tertulis dalam petitum tim hukum Ganjar-Mahfud, adalah untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan pemenang, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap melakukan kecurangan.
Mahfud berujar dia memahami bahwa hal tersebut merupakan tugas berat bagi para hakim konstitusi. “Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil Pemilu ini,” ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Menurutnya, pasti selalu ada pihak-pihak yang mendatangi para hakim untuk mendorong penolakan permohonan tersebut. Sebaliknya, kata Mahfud, akan ada juga pihak yang meminta agar permohonan itu dikabulkan. “Saya memaklumi tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik,” kata dia.