MAHKAMAH Konstitusi atau MK menggelar persidangan perdana dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret. Perkara satu adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calonlon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan perkara dua adalah permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret. Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Baik pasangan Aies-Muhaimin maupu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu, Mahfud MD: Mahkamah Konstitusi Bisa Buat Landmark DecisionKementerian Komunikasi dan Informatika Rilis Buku Elektronik MudikPedia Selama Lebaran 2024
Ganjar Pranowo berharap MK dapat mengabulkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dia ajukan. Dia menuturkan perbaikan demokrasi di Indonesia hanya membutuhkan keberanian lima hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan hasil Pilpres 2024.
“Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu, tadi disampaikan, hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini,” kata Ganjar usai sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Permohonan sengketa Pilpres 2024 bisa dikabulkan jika diterima oleh lebih dari setengah komposisi hakim konstitusi yang mengadili. Adapun sengketa PHPU Pilpres 2024 disidangkan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi yang ada. Hanya hakim konstitusi Anwar Usman yang tidak ikut mengadili perkara tersebut.
Karena itu, Ganjar mengatakan masyarakat perlu mendukung para hakim konstitusi tersebut agar dapat mengambil keputusan berani. “Jadi sebenarnya butuh lima orang itulah yang mesti kita berikan dukungan agar MK kembali pada marwahnya,” ucap dia.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan akan menyerahkan proses tersebut kepada pengadilan. “Sekarang permohonan sudah disampaikan, pembuktian nanti tinggal dilaksanakan, ada saksi fakta, saksi ahli dan itulah yang kemudian nanti kita ikuti prosesnya,” kata dia.
Mahfud Berharap MK Selamatkan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.