KEJAKSAAN Agung (Kejagung) hari ini menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harvey Moeis sama dengan kasus yang menjerat crazy rich Helena Lim.
Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Baca Juga:Menko Polhukam: Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Program Magang ke Jerman1.047 Mahasiswa Korban TPPO di Jerman, Bareskrim: Mahasiswa Elektro Jadi Tukang Panggul
Diketahui, SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Diduga SP dan RA sebagai direksi PT RBT telah menginisiasi pertemuan dengan PT Timah, yang diwakili tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pertemuan tersebut untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Sebelumnya diberitakan pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018; bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk; dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.