CALON presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024. Lantas, apa saja isi gugatan Ganjar?
Bersama Mahfud MD selaku cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo telah mendaftarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahmakah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024. Gugatan telah didaftarkan di MK dengan Nomor: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (27/3/2024), Ganjar-Mahfud didampingi oleh Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 ini. Gugatan ditujukan terhadap hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:Anti Tajikistan Semakin Meningkat di Rusia Usai Penembakan Massal di Gedung Konser MoskowKejagung Tetapkan ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 untuk Ganjar Pranowo berlangsung hari ini mulai pukul 13.00 WIB. Pada hari yang sama, sidang serupa juga digelar untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 1) pada pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan penetapan hasil Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku paslon nomor urut 2 menang Pemilihan Presiden 2024.
Prabowo-Gibran meraup 58,59% (96.214.691 suara). Mereka unggul atas Anies-Muhaimin yang meraih 24,95% (40.971.906 suara) dan Ganjar-Mahfud yang mendulang 16,47% (27.040.878 suara).
Isi Lengkap Gugatan Ganjar di Sidang MK Pilpres 2024
Dalam persidangan, gugatan Ganjar-Mahfud berisi sejumlah poin yang menginginkan pembatalan keputusan KPU tentang hasil Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinisi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, disampaikan permohonan agar keikutsertaan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Berikut adalah isi lengkap gugatan Ganjar-Mahfud di Sidang MK terkait hasil Pilpres 2024:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.