Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman sehingga tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut dan dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman.
“Dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa, korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama 3 bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023,” imbuhnya. (*)