PASANGAN capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja poin-poin permohonannya?
Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud Md melalui Deputi Hukum telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tim yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis ini telah mendapatkan nomor register pada Senin kemarin, 25 Maret.
Dalam perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait.
Baca Juga:Penampakan 7 Wajah Hackers Pencuri Jutaan Informasi Pribadi Warga AS, Diduga Siapkan Serangan Siber Angkatan Laut dan Politisi Amerika SerikatOpen Donasi Livy Renata-Singgih Sahara Jadi Sorotan Publik, Sumbangan Online Perlu Diawasi
Berikut adalah permohonan Ganjar dan Mahfud kepada MK mengenai sengketa hasil Pemilu 2024:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.