ACT terbukti menyelewengkan dana santunan untuk 189 penumpang dan kru dari Boeing Financial Assistance Fund. Pengelola ACT meminta dana sebesar USD144.500 per ahli waris.
ACT mengeklaim membangun fasilitas sosial sebagaimana rekomendasi 68 ahli waris, tetapi proyek berjalan mangkrak. ACT juga menutupi informasi bahwa para ahli waris seharusnya menerima dana dari Boeing, tetapi malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, berharap agar pengelolaan open donasi perlu diperhatikan lebih serius lewat peraturan yang jelas dan tegas.
Baca Juga:137 Orang Tewas, Vladimir Putin Didesak Terapkan Hukuman Mati Tersangka Penyerangan Gedung Konser di MoskowDewan Keamanan PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Gaza, Apa Kata Pejabat Palestina, Hamas, dan Israel?
“Semangat kebaikan itu perlu dihidupkan, namun bukan berarti bebas tanpa kendali,” ujar Riko, Senin.
Riko menuturkan, pemerintah punya regulasi yang mengatur kegiatan open donasi. Ia menekankan kegiatan tersebut dilakukan berkala dan terbuka secara umum sehingga perlu pengawasan terhadap penggunaannya.
Pengawasan tersebut, lanjut Riko, bisa dilakukan Kementerian Sosial dan kepolisian.
“Open donasi itu diatur dalam dalam Permensos No.8 thn 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang,” jelas Riko
Pengumpulan uang yang dimaksud, imbuhnya, adalah uang masyarakat yang digunakan untuk kegiatan sosial, bantuan kemanusiaan, atau hal lain yang berkaitan dengan kegiatan amal.
“Penyelenggara yang tidak melakukan perizinan seyogyanya ditindak,” ucapnya
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesia Institute, Putu Rusta Adijaya, menilai kegiatan membuka donasi tidak masalah. Ia mengingatkan bahwa open donasi hadir dalam rangka mengumpulkan dana untuk pihak yang membutuhkan.
“Yang bermasalah kan cara penggunaannya. Saya baru baca yang Livy Renata itu yang katanya open donasi buat beli mobil mewah. Jika itu benar, itu secara tujuan open donasi kan engga benar, apalagi Livy Renata adalah masyarakat sangat punya,” kata Putu, Senin.
Ia menilai, penyalahgunaan donasi akan merugikan masyarakat menengah bawah. Publik akan kehilangan kepercayaan untuk menyalurkan dana lewat kegiatan open donasi.
Baca Juga:Brigitte Garcia, Wali Kota Ekuador Ditemukan Tewas DitembakSri Mulyani Indrawati: APBN Alami Surplus Sebesar Rp22,8 Triliun per 15 Maret 2024
Ia mengingatkan, peraturan donasi diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Di peraturan itu dijelaskan bagaimana tata cara serta siapa yang harus izin dan tidak izin dalam menghimpun dana dari masyarakat