“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia juga menjelaskan alur waktu penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus tersebut, dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 hingga ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2023. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk Firli Bahuri sendiri.
Pada 12 Agustus 2023, terjadi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam mengurus perkara di Kementerian Pertanian RI.
Baca Juga:Sebelum Mudik Cek Saldo E-toll Anda, Berikut Tarif Tol Trans Jawa Khusus Golongan IBenarkah ISIS di Balik Horor Crocus City Hall Moskow? Berikut Fakta-fakta Tentang Cabang al-Qaeda Ini
Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulai proses verifikasi terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan serta melaporkan hasilnya.
Kemudian, pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan termasuk penerbitan surat perintah verifikasi, pengisian lembar verifikasi, pembuatan lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, dan penyelenggaraan gelar perkara berdasarkan hasil verifikasi.
Pada 18 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasukkannya ke tahap penyelidikan setelah hasil verifikasi dianggap layak.
Pada 21 Agustus 2023, laporan informasi yang menjadi dasar penyelidikan diregistrasi dan rencana serta surat perintah penyelidikan disusun.
Pada 28 Agustus 2023, surat perintah penyelidikan diperbarui dengan penambahan personel. Setelah itu, penyelidik meminta keterangan dari enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut diterbitkan. Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 4 Oktober 2023 dengan menyertakan surat tugas personel.
Pada 5 Oktober 2023, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober dan kasus tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan.
Pada 9 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Baca Juga:FSB Ungkap Orang-orang Bersenjata Punya Kontak di Ukraina, Begini Janji PutinBMKG Dorong Pakar Kebumian Lakukan Kajian Potensi Gempa Bumi di Laut Jawa
Selain itu, pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan empat alat bukti yang ada.
Denny Siregar, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, juga memberikan keterangan bahwa tim penyidik telah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri, sebanyak dua kali. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti yang ditemukan. (*)