KETUA Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan bahwa proses penyidikan terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh Firli Bahuri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penyidik tampaknya mengalami kesulitan dalam menindak Firli Bahuri karena pangkatnya yang tinggi sebagai bintang tiga. MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Polri meningkatkan status
“Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:Sebelum Mudik Cek Saldo E-toll Anda, Berikut Tarif Tol Trans Jawa Khusus Golongan IBenarkah ISIS di Balik Horor Crocus City Hall Moskow? Berikut Fakta-fakta Tentang Cabang al-Qaeda Ini
Menurut Boyamin, pada masa Orde Baru, penanganan kasus di TNI dan Polri dilakukan secara seimbang, tanpa memandang pangkat. Namun, dalam kasus Firli, penyidik terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh yang diselidiki, sehingga belum ada tindakan penahanan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan.
MAKI menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, dengan menyebut praperadilan sebagai bentuk kejengkelan mereka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena termohon, termasuk Kapolri, tidak hadir, dan sidang dijadwalkan kembali seminggu kemudian.
Dalam kesimpulannya, MAKI menuntut agar penanganan kasus Firli Bahuri tidak terkendala oleh pangkat yang dimiliki dan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas,” katanya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan hadirnya saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.
Arief mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI.