“Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Tersangka CC, melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio,” terang Kombes Didik.
Ditangkap di Rumah Mewah Kawasan Ancol
Charlie Chandra berhasil ditangkap oleh Polda Banten di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (18/3) dini hari. Saat itu, tersangka tengah berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih.
“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara,” kata Kombes Didik Hariyanto, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:Live Streaming Sprint Race MotoGP Portugal 2024 di SPOTVVideo Viral Diduga Oknum Prajurit Siksa Warga Sipil Papua, TNI: Penyelidikan Mendalam
“Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara,” kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan Charlie Chandra, Jumat (22/3).
Pelapor Minta Usut Pihak Sembunyikan Charlie
Muannas Alaidid menduga Charlie Chandra sengaja disembunyikan di rumah mewah tersebut. Pasalnya, Charlie Chandra sudah ditetapkan masuk DPO sejak 3 bulan lalu dan, klaimnya, informasi tersebut sudah tersebar luas di media sosial.
Oleh karena itu, Muannas berharap agar polisi mendalami dugaan obstruction of justice terhadap pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Charlie Chandra tersebut.
“Kami berharap pemilik rumah persembunyian dipanggil dan diambil keterangan untuk didalami, bila sengaja membantu tentu W bisa dijerat Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice, tentang menghalangi penyidikan, itu dilarang terhadap setiap perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindar diri dari penyidikan/penahanan serta menghalangi/mempersulit penyidikan/penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan,” pungkasnya. (*)