CHARLIE Chandra, seorang pria yang sempat menjadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten, kini telah ditangkap. Chandra jadi buron sekitar 3 bulan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Charlie, buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain, ditangkap Polda Banten di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (18/3/2024). Berikut sederet fakta kasusnya:
Masuk DPO, Jadi Buron Sejak Desember 2023
Polda Banten telah menerbitkan DPO atas nama Charlie Chandra sejak 8 Desember 2023. Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. Surat DPO bernomor: DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.
Baca Juga:Live Streaming Sprint Race MotoGP Portugal 2024 di SPOTVVideo Viral Diduga Oknum Prajurit Siksa Warga Sipil Papua, TNI: Penyelidikan Mendalam
Charlie Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk DPO, yakni atas kasus dugaan pemalsuan surat. “Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.
Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Carlie Chandra menjadi buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain. Kombes Didik Hariyanto menjelaskan duduk perkara kasus Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi.
Kasus yang menimpa Charlie Chandra dilaporkan oleh ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya ada di wilayah Banten. “Kasus ini berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
“Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan,” lanjut dia.
Charlie Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Meski telah disomasi, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama itu. Ia juga membuat berbagai surat yang isinya ia berkuasa atas tanah itu. Tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia diancam pidana selama 6 tahun penjara.