MK juga mengatakan unsur ‘kabar tidak lengkap atau berkelebihan’ dalam pasal yang diuji sama saja dengan pemaknaan unsur ‘pemberitahuan bohong’. MK mengatakan hal itu membuat tumpang tindih dalam pengaturan norma pasal 15 UU 1/1946. Apalagi tidak ada gradasi atau tingkat keakuratan dalam penerapan norma tersebut.
“Norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Enny.
Atas berbagai pertimbangan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dan kawan-kawan. Berikut amar putusan MK yang menyatakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD 1945:
Baca Juga:Pledoi Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan di Kasus Gratifikasi dan TPPU yang Menjeratnya: Adanya Standar Ganda KPK Terkait Firli Bahuri-Lili Pintauli SiregarBentrokan Antara Warga-Geng Bersenjata di Haiti, Hukuman Mati Tanpa Pengadilan ‘Gerakan Bwa Kale’
– Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:
Pasal 14 UU 1/1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun
Pasal 15 UU 1/1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (*)