Menggadaikan Barang Jika Perlu
Ini adalah cara terakhir yang dilakukan untuk sesuatu mendesak, contohnya waktu bayar sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar. Jika akan melakukan cara ini, sebaiknya Anda menggadaikan barang ke tempat pegadaian terpercaya seperti Pegadaian.
Keamanan barang Anda harus terjamin keamanannya dan barang dapat bisa diambil setelah selesai ditebus. Jika harus terpaksa menggadaikan barang ke pegadaian partikelir, ada beberapa yang harus dipastikan.
Pastikan terlebih dahulu barang akan disimpan dimana, ada tidak asuransi keamanannya, dan prosedur penebusannya jelas. Hutang harus dibayar, ini harus ditanamkan kepada para peminjam.
Baca Juga:Ini Tanggapan Manajemen Gojek-Grab Soal Imbauan Kemnaker Operator Ojol Bayarkan THRPrabowo Subianto: Bagi Mereka yang Tidak Memilih Kami, Berilah Kesempatan Kami, Kita Bersatu
Tetapi tidak serta merta pihak kreditur bisa menagih semena-mena apalagi menyewa debt collector. Ada cara menagih hutang ke orang yang susah bayar dengan benar dan tidak melawan hukum.
Hutang merupakan tanggungan yang harus dibayar sehingga juga menjadi hal yang wajib. Akan tetapi tidak semua orang bisa dengan mudah membayar hutang sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan. Untuk itu, apabila delikers mengalami permasalahan atau kebingungan, jangan khawatir! delikers dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional di LBH Pancaran Hati. Dapatkan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Komp. Griya Mukti Asri C17 No.7 Kab. Cirebon Kedawung JAWA BARAT
Direktur LBH Pancaran Hati Dr. Yanto Irianto, SH., MH
Ponsel: 0813-9575-5303