DALAM sebuah kasus antara kedua belah pihak peminjam dan kreditur, seringkali kreditur kesulitan mencari cara menagih hutang ke orang yang susah bayar. Ada baiknya Anda mengetahui cara menagih hutang dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Kebanyakan kreditur menyewa jasa debt collector sebagai salah satu cara menagih haknya. Terkadang debt collector tersebut dapat menghalalkan segala cara untuk menagih seperti mengancam, memarahi, bahkan sampai menimbulkan kekerasan fisik.
Menagihnya tidak salah namun caranya salah. Perlu diingat walaupun Anda menginginkan haknya kembali harus menempuh jalan benar dan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Ini Tanggapan Manajemen Gojek-Grab Soal Imbauan Kemnaker Operator Ojol Bayarkan THRPrabowo Subianto: Bagi Mereka yang Tidak Memilih Kami, Berilah Kesempatan Kami, Kita Bersatu
Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.
Tagih Secara Halus
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan. Buatlah situasi antara kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, Anda bisa melakukan cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.
Simpan Bukti
Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif dibandingkan jika Anda hanya berpasrah pada doa menagih hutang ke orang yang susah bayar.
Mengirim Somasi
Jika belum juga berhasil menagihnya dengan kata kata nagih hutang yang cukup halus, Anda bisa mulai menempuh jalur hukum. Menempuh jalur hukum bukan berarti membuat peminjam dapat dipenjara karena hutang. Menempuh jalur hukum merupakan cara menagih hutang dengan kekuatan pikiran yang perlu Anda lakukan. Karena tertuang pada pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Tahun 1999 No. 39 tentang HAM.