RUU DKJ Tinggal Tunggu Waktu Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Melalui Undang-Undang, DPR Enggan Pindah ke IKN

RUU DKJ Tinggal Tunggu Waktu Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Melalui Undang-Undang, DPR Enggan Pindah ke IKN
Gedung DPR RI (GOOGLE MAPS)
0 Komentar

“Mungkin saja anggota DPR sendiri agak malas untuk ikut pindah mengingat IKN masih merupakan daerah baru dan sepi,” lanjut Lucius.

Akan tetapi, Lucius menilai wakil rakyat tidak boleh terkesan pilih-pilih, apalagi pemindahan ibu kota disahkan lewat Undang-Undang IKN. Oleh karena itu, DPR seharusnya menunjukkan sikap mendukung, apalagi semangat IKN adalah menghindari Jawa sentris di Indonesia.

“Sebagai wakil rakyat mestinya DPR semangat untuk menunjukkan filosofi perpindahan ibu kota yang ingin menunjukkan Indonesia sentris dan bukan Jawa sentris lagi atau Jakarta sentris,” kata Lucius.

Baca Juga:Babak Paling Berdarah Serangan Israel ke Kompleks Medis al-ShifaAmbisi Ingin Punya 2 Ibu Kota Negara, Parlemen Malaysia Ogah Pindah ke Putrajaya

Sementara itu, analis politik Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menilai sikap Awiek adalah bukti bahwa pengesahan UU IKN bukan atas dasar diskusi individu, tetapi malah suara fraksi. Hal itu pun dinilai lazim dengan sistem politik saat ini.

“Yang kemarin mengesahkan [UU IKN] bukan suara individu, kan, suara fraksi, kan gitu, dan sangat mungkin suara fraksinya tidak terlalu demokratis sehingga tidak mendengarkan keberatan-keberatan individual ini,” kata Kunto, Selasa (19/3).

Kunto melihat, para anggota DPR ini sadar bahwa kepindahan ke Nusantara semakin terlihat. Hal ini tidak lepas pembangunan 2025 sudah berjalan untuk DPR sehingga potensi pindah semakin nyata di tahun 2027-2028.

Faktor lain yang perlu diatensi adalah ada potensi DPR masih ogah untuk pindah. Mereka ingin pindah ketika semua sudah tersedia. Hal itu pun wajar karena fasilitas yang diterima anggota DPR selama ini.

“Jadi itu kayaknya pesan politik dari anggota DPR. Ya bayangkan selama ini selalu diberi karpet merah ke mana-mana sehingga ya itu jadi wajar ketika jadi mentalitas anggota DPR,” kata Kunto.

Kunto juga membaca bahwa DPR tidak ingin menjadi pelaku yang membabat hutan. Mereka ingin agar ASN dari berbagai institusi lainnya yang membabat dan mereka menikmati saat semua selesai dibangun.

“Sehingga ketika semuanya sudah rapih tersusun baru, mereka pindah gitu. Kayaknya lebih ke sana sih, bukan pada tidak diharapkan atau diharapkan. Ini lebih kepentingan egoistik saja daripada kepentingan politis,” kata Kunto.

0 Komentar