Awiek menilai gagasan legislatif itu wajar karena bisa berlaku 100 tahun. Ia menilai, status Jakarta sebagai kota legislasi bisa membuat pusat kegiatan legislasi di Jakarta.
“Kami usulan legislatif gitu, kemaren kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ,” kata Awiek.
Hal tersebut langsung direspons oleh Sekjen Kemendagri, Suhadjar Diantoro. Suhadjar meminta agar DPR tetap pindah ke Nusantara bersama eksekutif.
Baca Juga:Babak Paling Berdarah Serangan Israel ke Kompleks Medis al-ShifaAmbisi Ingin Punya 2 Ibu Kota Negara, Parlemen Malaysia Ogah Pindah ke Putrajaya
“Izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Suhadjar dalam rapat.
Awiek pun menegaskan gagasan yang disampaikan tetap menyatakan aktivitas parlemen di Nusantara. Akan tetapi, kegiatan berfokus di Jakarta.
“Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas dikeparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu,” kata Awiek.
Suhadjar pun kembali menekankan sikap pemerintah berharap agar DPR ikut ke Nusantara. “Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap,” kata Suhadjar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik sikap DPR yang enggan pindah ke IKN. Ia memahami gagasan DPR ingin Jakarta menjadi kota legislatif. Hal ini sah saja dilakukan karena ada beberapa negara yang melakukan, salah satunya Afrika Selatan.
Akan tetapi, kata Lucius, gagasan tersebut sudah telat. “Keterlambatan menyampaikan wacana itu menunjukkan bahwa DPR sendiri tak punya konsep yang jelas terkait dengan usulan pemisahan ibu kota negara dan Jakarta menjadi ibu kota legislatif,” kata Lucius, Selasa (19/3).
Lucius melihat usulan Awiek mewakili DPR adalah ekspresi dari kegundahan atau kemalasan DPR untuk ikut beranjak pindah ke IKN, sembari tetap mau enak-enak saja di Jakarta seperti sekarang ini. Ia justru meyakini bahwa kemunculan IKN bukan niat dari legislatif.
Baca Juga:Skema Arus Lalin Lebaran 2024, Polda Jateng Terapkan Sistem One Way, Ganjil-Genap, Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Tol-Non TolKejagung Respons KPK yang Minta Hentikan Proses Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
“Ya kelihatan memang kalau ide IKN itu bukan sesuatu yang menjadi niat tulus dari sebagian anggota di DPR maupun parpol. IKN ini memang proyek pemerintah yang melalui dukungan parpol koalisi akhirnya dengan mudah mendapat restu,” kata Lucius.