RUU DKJ Tinggal Tunggu Waktu Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Melalui Undang-Undang, DPR Enggan Pindah ke IKN

RUU DKJ Tinggal Tunggu Waktu Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Melalui Undang-Undang, DPR Enggan Pindah ke IKN
Gedung DPR RI (GOOGLE MAPS)
0 Komentar

RANCANGAN Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tinggal menunggu waktu disahkan setelah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa hasil bahasan RUU ke sidang paripurna DPR.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan RUU DKJ mengarahkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Ia mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap pendapat mini fraksi-fraksi yang pada umumnya sepakat terhadap RUU DKJ.Dalam rapat pleno tersebut, dari sembilan fraksi yang hadir, 8 fraksi menyepakati RUU DKJ dibawa ke sidang paripurna, dan hanya satu yang menolak. Bagi yang berbeda pandangan, pihaknya menghargai keputusan tersebut.“Sesuai prinsip demokrasi, saya kira kalau ada yang kurang sepakat juga kita perlu hargai. Tapi kami melihat bahwa secara majority sudah ada kesepakatan untuk rapat ini menyetujui tentang RUU yang sudah dibahas dengan sangat kerja keras,” kata Tito pada Rapat Pleno Raker Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (18/3).Mendagri menambahkan, berbagai materi penting yang berkaitan dengan pasal-pasal di dalam RUU DKJ telah disepakati. Poin-poin tersebut di antaranya mulai dari ketentuan umum, kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pengaturan aset, ketentuan peralihan, hingga penutup. Pihaknya sekali lagi mengapresiasi kerja keras bersama dalam proses pembuatan RUU DKJ tersebut.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat I Badan Legislasi DPR RI dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesempatan yang telah diperoleh ini bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” kata eks Kapolri itu.

Akan tetapi, dalam rapat tersebut muncul perdebatan ketika Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, meminta agar Jakarta dibuat menjadi ibu kota legislasi.

“Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN, saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” kata pria yang karib disapa Awiek dalam rapat.

0 Komentar