Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.
Respons dari Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM. Meski PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.
Baca Juga:Peneliti Ungkap Banjir Demak hingga Kudus Tak Ada Isyarat Kemunculan Kembali Selat MuriaAktor Hollywood Will Smith Khatam Al-Quran hingga 30 Juz Selama Ramadan
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut. (*)