Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Jika merujuk konstitusi, yakni Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, Prabowo-Gibran sudah hampir pasti memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50%) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20%) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil Presiden”.
Ketentuan tersebut kemudian tertuang lagi dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Baca Juga:Anda Pengguna iPhone Merasa Bosan dengan Fitur Browser Safari? Berikut Sejumlah Alternatif Patut DicobaPremium Tren Naik, Penjualan Ponsel Pintar Menurun Signifikan
Dengan demikian, syarat pilpres satu putaran adalah, pertama, pasangan capres-cawapres memperoleh lebih dari 50 persen suara. Kedua, memang minimal di setengah dari jumlah provinsi di Indonesia, yakni minimal menang di 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Ketiga, dari 20 provinsi tersebut, menang minimal sebaran 20 persen suara. (*)