KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3). Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
“Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja,” ujar Ghufron.
Baca Juga:Beredar di Medsos Jemaah Salat Subuh di Masjid Nur Ilham Makassar Diancam SajamKPK Sebut Total Indikasi Kerugian Keuangan Negara di Kasus Dugaan Korupsi LPEI Capai Rp3,4 Triliun
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
“Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan,” kata Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK dan Kejagung akan berkoordinasi terkait kasus LPEI ini. Dia mengatakan bisa saja kasus yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung berbeda dengan yang sudah ditangani KPK.
“Oleh karena itu nanti kami akan berkoordinasi, mungkin ada yang sama, siapa tahu mungkin tidak ada yang sama. Kalau ada yang tidak sama, maka kemudian tetap kemudian bisa jalan. Tetap kami berkoordinasi dan saling bertukar alat bukti bahkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud Rp 2,5 triliun di LPEI ke Kejagung pada Senin (18/3). KPK kemudian mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3). KPK menyatakan laporan dugaan korupsi di LPEI telah diterima pihaknya sejak Mei 2023. (*)