Pihak lessor atau kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector memiliki peran besar dalam menegakan etika penagihan. Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan. Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur.
Apabila delikers mengalami memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, jangan khawatir! delikers dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional di LBH Pancaran Hati. Dapatkan konsultasi hukum untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Komp. Griya Mukti Asri C17 No.7 Kab. Cirebon Kedawung JAWA BARAT
Direktur LBH Pancaran Hati Dr. Yanto Irianto, SH., MH
Ponsel: 0813-9575-5303